Daerah  

Perangi Rokok Ilegal, Beacukai Bogor Gelar Sosialisasi Dengan Menggandeng Pemkab Sukabumi

Rokok Ilegal
Beacukai Bogor Gelar Sosialisasi Dengan Menggandeng Pemkab Sukabumi. | Foto: Candra

Sukabumi, jubirtvnews.com – Dalam rangka membasmi peredaran rokok ilegal, Beacukai Bogor bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol-PP) melakukan Sosialisasi Identifikasi Rokok Pita Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dengan diikuti 100 peserta, sosialisasi ini dilaksanakan dengan dua Sesi untuk dua kecamatan, Ciemas dan Tegalbuleud di Aula Pondok Mutiara, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (16/7/2024).

Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Kabid penegakan perda ( Gakda) Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Mochamad Asep, Beliau meminta seluruh peserta untuk menyimak dan memahami materi mengenai rokok ilegal.

“Agar dapat membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi yang bisa disampaikan kepada Bea Cukai Bogor atau Pemerintah Kabupaten Sukabumi, para peserta diharapkan bisa memahami pemateri,” pintanya.

Kepala Seksi dan pelayanan Bea cukai, Erlih mengatakan pihaknya telah mengedukasi masyarakat di Kecamatan Surade agar tetap waspada terhadap penyebaran rokok ilegal.

“Sosialisasi Identifikasi Gempur Rokok Ilegal tersebut kami laksanakan dengan para Narasumber, Pelaksanaan Sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari para tokoh pemuda dan masyarakat di Kecamatan Ciemas dan Tegalbuleud,” ujarnya.

Baca juga: Peringati Tahun Baru Islam 1446 H, Desa Jagamukti Surade Undang Ustad Nana Gerhana

Pada sosialisasi itu, Narasumber dari Bea Cukai Bogor Retno Wulandari membawakan materi seperti pengenalan tugas dan fungsi Bea Cukai serta aturan cukai. “Bahwa pengenaan cukai didasari oleh sifat dan karakteristik yang meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan peredarannya,” jelasnya.

“Perlu diawasi pemakaiannya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” sambungnya.

Baca Juga :  Panduan Membangun Koperasi yang Sukses: DKUKM Kabupaten Sukabumi Berikan Tips Penting

Lebih lanjut Retno memaparkan, Setiap tahunnya menurutnya, pita cukai berganti tema. Tahun 2024 ini, terbit pita cukai dengan desain fauna endemik Indonesia, yang merupakan hewan alami dengan ciri khusus tertentu yang mendiami suatu daerah. “Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan langkah penanggulangan terhadap pemalsuan pita cukai,” ucapnya.

Materi dilanjutkan dengan tata cara mengidentifikasi barang kena cukai ilegal melalui tiga cara. di antaranya dengan kasat mata, kaca pembesar, dan lampu UV.  Apabila menggunakan lampu UV akan terlihat jelas perbedaannya, pita cukai ilegal yang hanya menggunakan kertas HVS akan memendar sedangkan pita cukai ilegal tidak memendar melainkan akan terlihat invisible fiber bewarna biru dan kuning serta invisible dot colour yang bewarna merah,”jelasnya.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut, ia pun berharap dapat meningkatkan koordinasi antara Bea Cukai Bogor dengan instansi pemerintah dalam hal ini khususnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam hal identifikasi barang kena cukai ilegal.

“Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan ikut berkontribusi dalam menginformasikan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tutup Retno Wulandari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *