Sukabumi, jubirtvnews.com – Sebuah konflik yang bermula dari tuduhan pencurian ponsel berujung pada tragedi memilukan di Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi.
Polres Sukabumi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Diki Jaya (21), yang jasadnya ditemukan pada 29 September 2024 di sebuah kebun di wilayah Cisolok.
Peristiwa ini, yang terjadi pada Sabtu malam, 21 September 2024, mengungkap sisi kelam dari gesekan sosial di masyarakat. N (19), tersangka utama, terpicu oleh tuduhan bahwa teman korban mencuri ponsel miliknya. Dengan pengaruh minuman keras yang memperkeruh keadaan, perselisihan itu dengan cepat berubah menjadi kekerasan brutal yang merenggut nyawa Diki.
Setelah membunuh Diki di Pantai Katapang Condong, N bersama dua tersangka lainnya, GM (20) dan J (18), mengubur jasad Diki di pinggir pantai. Namun, keinginan untuk menghilangkan jejak membawa mereka ke langkah yang lebih ekstrem: menggali kembali jasad Diki dan membuangnya di kebun di Cisolok.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa upaya tersebut sia-sia, karena jasad Diki akhirnya ditemukan warga delapan hari kemudian dalam kondisi mengenaskan.
“Ketika ditemukan, kondisi jasad sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen,” ujar Samian, Senin (7/10/2024).
Baca juga: Pengaruh Miras, Dari Salah Paham Berujung Hilangnya Nyawa Teman di Citepus
Selain N, GM dan J, tersangka keempat, E (49), diduga berperan sebagai otak di balik penghilangan jejak ini. E memerintahkan N, GM, dan J untuk memindahkan jasad Diki dari kuburan sementara di tepi pantai dan membuangnya di kebun. Mereka juga terlibat dalam menyembunyikan fakta tentang kematian Diki.
“Semua tersangka sudah diamankan. Kami mendalami peran masing-masing dan mereka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa pembunuhan ini dipicu oleh kesalahpahaman yang diperparah oleh pengaruh alkohol. Tuduhan N terhadap teman korban mengenai pencurian telepon genggam menjadi pemicu utama peristiwa tersebut.
“Modus pembunuhan ini jelas diawali dari konflik kecil yang kemudian membesar, ditambah lagi para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras,” tegasnya.
Keempat tersangka kini menghadapi dakwaan dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP tentang upaya menyembunyikan jasad. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan konflik. Jangan biarkan emosi atau pengaruh luar seperti alkohol menguasai diri hingga berujung pada tindakan yang tidak diinginkan,” tutup AKBP Dr. Samian.