JUBIRTVNEWS.COM – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi atas dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) pada tahun anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.
Salah satu ASN yang ditangkap berinisial AR, yang akan pensiun pada 1 Mei 2025. Sementara itu, ASN lainnya, berinisial PS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru masuk pada tahun 2020.
“AR saat ini menjabat sebagai Kabid di Dinas Perikanan, sedangkan PS merupakan staf pelaksana di Dinas Perindustrian,” kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, Senin (10/2/2025).
Diberhentikan Sementara, Pemkab Beri Pendampingan Hukum
Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan kedua ASN tersebut diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.
“Jika terbukti bersalah, mereka akan diberhentikan tidak hormat,” ujar Ganjar.
Pemkab Sukabumi juga menyiapkan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun hanya bersifat administratif, bukan untuk membela tersangka di ranah pidana.
“Jika memang bersalah, mereka harus menjalani konsekuensi hukum tanpa intervensi dari Pemda,” tegasnya.
Polisi Ungkap Modus Korupsi
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Selain AR dan PS, polisi juga menangkap seorang pihak swasta berinisial AR.
“Mereka ditangkap pada 17 Januari. Satu orang ASN dan dua orang PNS,” ungkap Samian.
Menurutnya, dugaan korupsi terjadi pada Februari 2023 di Gedung Promosi dan Pengembangan Produk IKM Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Palabuhanratu. Modus yang dilakukan adalah penyalahgunaan anggaran pengadaan peralatan produksi untuk Industri Kecil Menengah (IKM) Sutra.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.