Daerah  

Menjelang Pensiun, ASN di Sukabumi Diciduk Polisi Karena Dugaan Korupsi Rp1 Miliar

Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan kedua ASN tersebut diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.

Ilustrasi korupsi. | Foto: Freepik

JUBIRTVNEWS.COM – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi atas dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) pada tahun anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.

Salah satu ASN yang ditangkap berinisial AR, yang akan pensiun pada 1 Mei 2025. Sementara itu, ASN lainnya, berinisial PS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru masuk pada tahun 2020.

Baca Juga :  Kasus Pencemaran Nama Baik Habib di Sukabumi; Tokoh Agama Laporkan 3 Orang Ke Satreskrim Polres

“AR saat ini menjabat sebagai Kabid di Dinas Perikanan, sedangkan PS merupakan staf pelaksana di Dinas Perindustrian,” kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, Senin (10/2/2025).

Diberhentikan Sementara, Pemkab Beri Pendampingan Hukum

Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan kedua ASN tersebut diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.

“Jika terbukti bersalah, mereka akan diberhentikan tidak hormat,” ujar Ganjar.

Pemkab Sukabumi juga menyiapkan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun hanya bersifat administratif, bukan untuk membela tersangka di ranah pidana.

Baca Juga :  Termasuk Asep Japar-Andreas, Kepala Daerah Terpilih Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri Jelang Pelantikan

“Jika memang bersalah, mereka harus menjalani konsekuensi hukum tanpa intervensi dari Pemda,” tegasnya.

Polisi Ungkap Modus Korupsi

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Selain AR dan PS, polisi juga menangkap seorang pihak swasta berinisial AR.

“Mereka ditangkap pada 17 Januari. Satu orang ASN dan dua orang PNS,” ungkap Samian.

Baca Juga :  DPPKB Sukabumi Tingkatkan 6 Bidang Pelayanan Posyandu di Kecamatan Surade

Menurutnya, dugaan korupsi terjadi pada Februari 2023 di Gedung Promosi dan Pengembangan Produk IKM Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Palabuhanratu. Modus yang dilakukan adalah penyalahgunaan anggaran pengadaan peralatan produksi untuk Industri Kecil Menengah (IKM) Sutra.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!