Mendes Yandri Pastikan Bakal Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto secara tegas ingatkan Para Kepala Desa untuk tidak selewengkan Dana Desa karena pasti bakal diketahui oleh Aparat Penegak Hukum.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto | Foto: Dok. Kemendes

JUBIRTVNEWS.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto secara tegas ingatkan Para Kepala Desa untuk tidak selewengkan Dana Desa karena pasti bakal diketahui oleh Aparat Penegak Hukum. Apalagi Kemendes PDT telah menggandeng Polri untuk pengawasan Dana Desa ini

“Kepada kepala desa, anda tidak bisa main-main, apa yang anda lakukan datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi,” kata Mendes Yandri dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/2/2025).

Ia mengaku telah bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena memperoleh laporan mengenai penyelewengan Dana Desa oleh oknum-oknum Kepala Desa.

Baca Juga :  Cegah dan Tindak ASN-Kades Tidak Netral, Bawaslu Daerah Bertemu Sekda di Pendopo Kabupaten Sukabumi

Mendes Yandri mengatakan dalam pertemuan itu, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.

“Ini hasilnya sudah kami pegang di mana dari informasi awal yang kami dapatkan dari PPATK itu bahwa ada oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya, seperti camat dan oknum pribadi, pihak desa, yang menyelewengkan dana desa. Yang tadi disampaikan periode Januari-Juni 2024,” ujarnya.

Mendes Yandri menyampaikan penyelewengan dana desa itu diduga digunakan untuk judi onl*ne dan hal-hal lainnya.

“Dana desa itu disinyalir digunakan oleh oknum kepala desa, memang enggak banyak, ada beberapa kepala desa. Itu digunakan untuk judi onl*ne. Ada juga digunakan untuk peruntukkan yang tidak jelas,” ucapnya.

Baca Juga :  Biaya Haji 2025 Turun, Kemenag Ungkap Alasannya

Ia menyampaikan pula bahwa segala transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 itu tercatat secara mendetail.

“Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka ngambil, ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekali,” jelas Mendes Yandri.

Mendes Yandri mengatakan, pihaknya akan menseriusi temuan PPATK agar Dana Desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum di desa dan tidak lagi terulang pada tahun 2025 atau tahun-tahun berikutnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apakah itu kepolisan maupun kejaksaan, ini kami minta untuk di tindaklanjuti supaya tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Desain Baru Paspor Indonesia Bakal Diluncurkan 17 Agustus 2024, Paspor Lama Tetap Berlaku

Apalagi saat ini dana desa akan mulai turun ke desa-desa, transfer dari Menteri Keuangan.

“Kami akan bergerak cepat supaya oknum-oknum itu segera di tindak secara tegas itu menjadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa yang lain harus taat dan patuh dalam menggunakan Dana Desa,” tegasnya.

Untuk itu, nantinya Kemendes bakal genjot lagi pengawasan penyaluran Dana Desa ini agar tidak lagi dijadikan bancakan oleh oknum-oknum tertentu di desa. Salah satu solusinya adalah digitalisasi desa, termasuk soal pelaporan keuangan desa agar tidak bisa disalahgunakan lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *