Garut, jubirtvnews.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sukabumi memverifikasi ijazah Asep Japar dengan mendatangi sekolahnya langsung di SMAN 2 Garut, sebagai rangkaian persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Teknis KPUD Kabupaten Sukabumi, Mulya Syafei, mengungkapkan bahwa perwakilan KPU dan Bawaslu mendatangi langsung sekolah yang beralamat di Jalan Guntur, Kecamatan Leles, dan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan keaslian ijazah dari Asep Japar.
“Hasil verifikasi lapangan atas nama Asep Japar, ijazah SMA-nya sah, betul, dan ada di buku induk, kemudian diakui sebagai alumni SMA Negeri 2 Garut,” terang Mulya kepada jubirtvnews.com, Senin, (2/9/2024).
Selanjutnya, pihak sekolah memberikan surat keterangan untuk persyaratan pencalonan yang menerangkan keaslian ijazah dan kebenaran Asep Japar sebagai alumni dari SMAN 2 Garut.
Rombongan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi melanjutkan perjalanannya ke Kota Tasikmalaya untuk melakukan verifikasi ijazah Iyos Somantri.