Beranda / Politik / KPU Tetapkan Thershold dan Partai Peserta Pemilu di Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi

KPU Tetapkan Thershold dan Partai Peserta Pemilu di Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Setelah aturan pemilu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstutusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan jumlah minimal suara sah ambang batas (Threshold) yang harus di penuhi oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk mendaftarkan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Sukabumi, Mulya Syafei mengatakan, bebeapa waktu yang lalu KPU telah melakukan rapat pleno bersama Partai Politik dan stakeholder Pemerintah Daerah untuk memutuskan jumlah peserta pemilu, juga jumlah pasti minimal batas ambang syarat pencalonan Bupati dan wakil Bupati di Pilkada 2024.

Baca Juga :  Cari Penyebab Tercemarnya Pantai Batu Panganten, DLH Kabupaten Sukabumi Uji Lab Air Laut Hingga Bogor

“Alhamdulillah pada keputusan KPU nomor 1738 tahun 2024 sudah ditentukan bahwa 18 Partai bisa mengikuti Pilkada, kemudian syarat bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan paslonnya harus mempunyai minimal 6,5 persen atau 91.496 dari 1.407.621 suara sah pada pemilu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi kemarin,” ungkap Mulya melalui sambungan telepon pada hari Minggu, 25 Agustus 2024.

Baca Juga :  Inilah Alasan Partai Demokrat Mengusung Iyos Somantri Menjadi Calon Bupati Sukabumi di Pilkada 2024

Baca Juga : Polemik Aturan Pemilu. PC IMM Sukabumi Raya Sebut Adanya Pembangkangan Hukum oleh DPR RI

Selanjutnya, Mulya mengatakan bahwa Parpol menyambut baik keputusan tersebut karena dengan aturan threshold yang baru, ada beberapa partai mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan Paslon sendiri di Pilkada 2024.

“Kalau saya melihat tidak ada yang keberatan, malahan dengan adanya keputusan ini mereka sangat gembira. Contoh kasus, misal PDIP sekarang kan bisa mengusulkan sendiri, kemudian PPP bisa juga, begitupun dengan Partai Non Parlemen” ujarnya.

Baca Juga :  Bantah Biaya Replika Penyu Alun-alun Gadobangkong Rp15,6 M, Begini Kata Disperkim Jabar!

Adapun 18 Partai Politik peserta pemilu di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, sebagai berikut :
PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Umat.

Pendaftaran Paslon Bupati dan wakil Bupati Sukabumi akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Kabupaten Sukabumi.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!