Konflik Warisan di Palabuhanratu Berujung Penganiayaan, Polres Sukabumi Tangkap Pelaku

Penganiayaan
Polres Sukabumi Ungkap Barang Bukti Penganiayaan dalam Konflik Warisan Keluarga. | Foto: Fresly

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang terlibat dalam konflik keluarga terkait pembagian warisan. Peristiwa ini mendapat sorotan luas setelah video insiden tersebut diunggah ke media sosial, memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perselisihan mengenai warisan keluarga yang berujung pada tindakan kekerasan dan fitnah.

“Kasus ini dipicu oleh masalah pembagian warisan yang kemudian berkembang menjadi konflik hingga mengakibatkan penganiayaan dan tuduhan fitnah,” jelas AKBP Samian.

Pelaku yang berinisial S (58 tahun), merupakan kakak tertua dari tiga korban yang masih saudara kandungnya. Insiden bermula ketika salah satu korban dipaksa keluar dari angkot oleh pelaku menggunakan tali, lalu dianiaya. Tak hanya itu, pelaku juga menempelkan tulisan yang menuduh korban sebagai “tukang teluh” di rumahnya, menambah ketegangan di antara mereka.

 

Ketegangan meningkat ketika korban kedua mencoba menegur pelaku. Pelaku merespons dengan memukul korban di bagian mata. Suami korban yang berusaha melerai, juga menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam, menyebabkan luka di tangan.

Bergerak cepat, personel Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat dan saksi di lokasi kejadian.

“Bantuan masyarakat sangat berperan penting dalam pengungkapan kasus ini,” ungkap AKBP Samian.

Baca juga: Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Penyerangan Kelompok ‘Parungkuda Come Back’ di Pasar Cibadak

Pelaku kini dijerat dengan pasal penganiayaan yang dapat berujung pada hukuman 5 tahun penjara, serta pasal fitnah dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun. Konflik ini, menurut hasil penyelidikan, sudah berlangsung cukup lama akibat ketidakpuasan atas pembagian uang hasil penjualan tanah keluarga.

Baca Juga :  Disbudpora Kabupaten Sukabumi Tanggapi Penemuan Makam Palsu di Desa Citepus

Kapolres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan menjaga ketertiban.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.

Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut siapa yang membuat tulisan fitnah tersebut, karena pelaku diduga buta huruf.

 

Dengan tindakan cepat ini, Polres Sukabumi memastikan bahwa setiap kasus akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku guna menjaga situasi kondusif di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *