News  

IJTI Kecam Insiden Hardikan Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Terhadap Jurnalis

Jurnalis
Jurnalis media online nasional yang dihardik oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi

Sukabumi, jubirtvnews.com – Kejadian tidak menyenangkan menimpa seorang jurnalis media online nasional yang dihardik oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M. Taufik Akbar, pada acara Hari Bhakti Adyaksa 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Senin (22/7/2024).

Insiden bermula saat para jurnalis, termasuk kontributor detik.com berinisial SF, melakukan door stop dengan Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati, yang memaparkan capaian kinerja Kejari Kota Sukabumi. Salah satu pencapaian yang dijelaskan adalah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pasar Gudang.

Ketika Setiyowati menyerahkan penjelasan rinci mengenai kasus tersebut kepada M. Taufik Akbar, SF mengajukan pertanyaan apakah ada mantan Wali Kota Sukabumi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Namun, bukannya mendapatkan jawaban, SF justru dihardik dengan nada tinggi oleh Taufik yang mempertanyakan balik sumber informasi dan alasan SF menanyakan hal tersebut.

Baca juga: IJTI Kecam Insiden Hardikan Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Terhadap Jurnalis

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman, mengecam keras tindakan Taufik. Menurut Apit, jurnalis memiliki hak untuk bertanya kepada narasumber yang kompeten, dan tindakan menghardik bukanlah cara yang tepat dalam merespons pertanyaan.

“Seharusnya tadi tinggal jawab saja, tidak perlu dengan nada keras dan bertanya kembali ke jurnalisnya. Profesi kita berhak untuk bertanya, apalagi saat itu Kasi Pidsus sebagai narasumber yang kompeten untuk menjawab pertanyaannya,” ujar Apit.

Meski sudah ada permintaan maaf dari Kasi Intelijen dan Kasi Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Apit menegaskan bahwa Taufik seharusnya meminta maaf secara langsung kepada SF. Hal ini penting untuk mencegah preseden buruk di masa depan, di mana pejabat merasa bisa memarahi jurnalis jika ada pertanyaan yang tidak nyaman.

Baca Juga :  28 WNA dan 2 WNI Terdampar Dialihkan ke Lapas Warungkiara

“Jika dibiarkan, ke depannya akan menjadi preseden buruk bagi jurnalis ketika akan meminta waktu untuk melakukan wawancara. Para pejabat dengan seenaknya bisa memarahi jurnalis jika ada pertanyaan yang tidak membuat nyaman dirinya, padahal itu pertanyaan penting dan tidak menyinggung pribadi,” tegas Apit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *