Daerah  

Gerebek Tambang Emas Ilegal di Simpenan, Polres Sukabumi Masih Kembangkan Kasusnya

Penggerebekan ini merupakan respons cepat Polres Sukabumi atas laporan warga yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di daerah yang baru saja dilanda bencana.

Penggerebekan tambang emas ilegal. | Foto: Tribratanews Polda Jabar.

JUBIRTVNEWS.COM – Belum lama ini, Polres Sukabumi melakukan penggerebekan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Enam orang terduga gurandil atau penambang emas ilegal beserta peralatan dan hasil tambangnya diamankan Polisi dalam penggerebekan tersebut.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono mengatakan, penggerebekan pada Selasa 28 Januari 2025 itu merupakan respons cepat atas laporan warga setempat yang merasa resah dengan aktivitas tambang ilegal di daerah yang baru saja dilanda bencana.

“Di lokasi tersebut, kami menemukan sejumlah peralatan untuk menambang emas serta sejumlah orang yang diduga penambang emas ilegal,” kata Hartono dikutip dari laman Tribratanews Polda Jabar, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke-78, Polsek Ciracap Buktikan Kepeduliannya Kepada Masyarakat

Hartono menyayangkan masih ada sejumlah oknum yang belum sadar akan dampak aktivitas penambangan emas secara ilegal ini dapat merugikan banyak orang dan memicu terjadinya bencana longsor.

“Bencana yang terjadi pada bulan Desember 2024, tidak menyurutkan pelaku PETI untuk beraktivitas kembali, padahal pihak kepolisian dan pemerintah sudah memperingati secara tegas agar tidak lagi ada aktivitas penambangan emas secara ilegal di daerah ini,” jelasnya.

Ia menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan memintai keterangan dari beberapa orang saksi, termasuk enam terduga pelaku PETI yang ditangkap saat penggerebekan.

Baca Juga :  Konflik Warisan di Palabuhanratu Berujung Penganiayaan, Polres Sukabumi Tangkap Pelaku

Hartono memastikan Polres Sukabumi berkomitmen terus memberantas tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya. Mengingat selain berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan negara, juga memicu terjadinya bencana.

“Polres Sukabumi berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Dengan menindak tegas aktivitas tambang ilegal,” tandasnya.

Sementara itu Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi, sekecil apapun, terkait aktivitas PETI.

Baca Juga :  5 Ahli Waris Korban Tanah Longsor di Simpenan Sukabumi Terima Santunan dari Kemensos RI

“Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Samian mengakui kemungkinan masih adanya PETI yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, informasi dari masyarakat sangat krusial untuk membantu Polres Sukabumi memberantas aktivitas penambangan ilegal tersebut secara menyeluruh.

Ia memastikan Polres Sukabumi berkomitmen menindak tegas pelaku PETI. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menjadi landasan hukum untuk menjerat para pelaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pasal tersebut secara tegas mengatur pidana bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *