Daerah  

Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Lebarkan Sayap di Kota dan Kabupaten Bogor

Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM)
FPMM berpose bersama usai penunjukan Fadly Syeh Abubakar sebagai Ketua Tim Pembentukan DPD FPMM di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. | Foto: Ist

Bogor, jubirtvnews.com – Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) terus memperluas jangkauan organisasinya dengan menunjuk Fadly Syeh Abubakar sebagai Ketua Tim Pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPMM di Kota dan Kabupaten Bogor.

Penunjukan ini resmi dilakukan melalui mandat langsung dari Ketua Umum Umar Ohoitenan, yang dikenal dengan sebutan Umar Key. Mandat tersebut disampaikan oleh Sekjen FPMM Mansur Husain dan Ketua OKK H. Badri, serta disaksikan oleh para tokoh agama dan ulama senior di Kabupaten Bogor.

Acara penunjukan ini berlangsung di Aula Bina Lindung Jati Waringin, Pondok Gede, Bekasi, pada Senin (24/6/24).

“Alhamdulillah, sebelum pelantikan Ketua DPD Kabupaten dan Kota Bogor dilakukan, saya akan berupaya semaksimal mungkin melakukan konsolidasi untuk membentuk DPD FPMM di wilayah tersebut untuk periode 2024-2029, sesuai mandat yang telah diberikan,” ungkap Fadly Syeh Abubakar melalui sambungan telepon pada Selasa (25/6/24).

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Pengawasan Tahap Pilkada Serentak 2024 di Dapil VI

Fadly menjelaskan bahwa setelah dilantik nanti, fokus utamanya adalah mempersatukan dan melakukan koordinasi dengan berbagai LSM, Ormas, dan OKP di Kabupaten dan Kota Bogor.

“Tidak hanya hari ini saja, setelah dilantik nanti, insya Allah saya akan bersinergi dengan LSM, Ormas, dan OKP di Kabupaten dan Kota Bogor dan akan menjalankan tugas sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) serta perintah Ketua Umum,” tambahnya.

“Bagi saya ini merupakan suatu kehormatan dan tanggung jawab besar untuk menjalankan amanah ini. Saya berkomitmen untuk menjadikan wilayah kerja aman, tentram, dan damai. Selain itu, kami akan melakukan silaturahmi dan koordinasi lebih erat dengan institusi seperti TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Putusan MK pada Aturan Pemilu, Parpol Non Parlemen Kabupaten Sukabumi Berpotensi Punya Paslon di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *