DPRD Lebak Desak Penangkapan Segera Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan

DPRD
DPRD Kabupaten Lebak datangi Polres Sukabumi

PALABUHANRATU, jubirtvnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar, beserta sejumlah anggotanya mengunjungi Polres Sukabumi untuk mendorong penangkapan segera terhadap oknum panitia Hari Nelayan yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024.

Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

“Kami memberikan dukungan moral kepada keluarga korban, bahwa mereka tidak sendirian. Kami akan mengawal sampai kasus ini tuntas dan terang benderang,” ujar M. Agil Zulfikar, Senin (22/7/2024).

“Kami juga ingin mengetahui sejauh mana tahapan proses hukum telah berlangsung dan berharap agar terduga pelaku segera diadili.”

Musa Weliansyah, anggota DPRD Kabupaten Lebak, turut mengapresiasi kerja keras jajaran reserse Polres Sukabumi, khususnya Kanit PPA, yang telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

“Ketika status sudah naik ke penyidikan, artinya sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian ke kejaksaan. Ini menunjukkan optimisme bahwa proses ini berjalan sesuai SOP,” kata Musa.

Baca juga: Soal Dugaan Pemerkosaan Putri Nelayan, Bupati Sukabumi Tuding Dinas Tidak Becus

Musa juga menekankan pentingnya menjaga hak-hak korban yang masih di bawah umur, termasuk melindungi identitasnya dari publikasi yang berlebihan. “Kita harus menjaga hak-hak mereka, jangan sampai identitas korban dibuka begitu luas,” tambahnya.

Menurut Musa, kasus ini sangat serius mengingat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 81, yang ancaman pidananya cukup berat. Ia juga menepis isu bahwa terduga pelaku mendapat perlindungan khusus karena merupakan aktivis partai politik.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Gegerbitung Sukabumi di Jerat 20 Tahun Penjara

“Kami percaya apa yang disampaikan oleh Kasat Reskrim bahwa penegakan hukum akan berjalan lurus dan ikhlas. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk memperlambat atau mempersulit proses ini,” tegas Musa.

Orang tua korban inisial A, mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan dukungan psikologis dari PPA dan bantuan dari pemerintah daerah. Mereka berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat dan tegas.

“Harapan saya setelah masuk ke proses penyidikan, Polres Sukabumi bisa memanggil saksi dan terlapor secepatnya. Kami ingin ada kepastian hukum dengan penetapan tersangka setelah gelar perkara dan penahanan,” kata A.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menyatakan bahwa proses hukum terus berlangsung dengan mengutamakan kehati-hatian.

“Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi berempati atas kejadian ini dan cukup memberi atensi. Kami bekerja maksimal melalui pembuktian dan tentu mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *