JAKARTA, jubirtvnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menjadi Undang-Undang (UU). Undang-undang ini memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan suaminya selama masa persalinan.
RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang di pimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Berita Video Selengkapnya:
Baca juga: Visum dan Panggilan Saksi: Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Guru di Palabuhanratu
Editor Video: Wildan