JUBIRTVNEWS.COM – Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan jawaban atas berbagai usulan Fraksi terkait Rencana Perubahan Peraturan Daerah tentang Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/03/2025).
“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan perbankan, khususnya bagi UMKM, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Asep Japar dalam sambutannya di hadapan anggota DPRD yang hadir.
Transformasi ini mencakup revisi peraturan daerah untuk penyertaan modal, yang membuka peluang partisipasi masyarakat dan swasta. Peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi fokus utama.
“Nantinya, Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi diharapkan menjadi BUMD yang menguntungkan dan berkontribusi signifikan pada Pendapatan Asli Daerah,” sambungnya.
Prioritas utama adalah penyaluran bantuan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) bagi UMKM, dengan opsi sistem syariah.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menciptakan regulasi inklusif dan transparan, serta memperkuat pengawasan untuk memastikan Good Corporate Governance diterapkan secara efektif,” ungkapnya
DPRD Kabupaten Sukabumi tampaknya sudah menetapkan komisi III untuk bertugas dalam membahas Raperda tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus), 27 Januari 2025 lalu.
“Diharapkan Komisi III dapat melakukan tugasnya dengan baik,” imbuhnya
Selain itu, Budi berharap pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif dan tepat waktu, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Dengan perubahan ini, diharapkan BPR Sukabumi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutur Budi.