Daerah  

Bobol Toko Pertanian di Jampangkulon Sukabumi, 2 Pria Paruh Baya Lebaran di Penjara

Dua pria paruh baya harus lebaran di Penjara karena nekat membobol toko di Jampangkulon Sukabumi dan mencuri sejumlah obat-obatan pertanian.

Dua pria paruh baya pembobol toko pertanian saat ditampilkan dalam rilis Polsek Jampangkulon. | Foto: Ist

JUBIRTVNEWS.COM – Dua laki-laki paruh baya ditangkap polisi gegara nekat membobol toko pertanian di Kampung Gemarasa, Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, pada akhir Januari 2025 lalu.

Dua sekawan yang merupakan buruh harian lepas itu masing-masing berinisial S (50 tahun) warga Cikole Kota Sukabumi dan YLS (42 tahun) warga Rancaekek Kabupaten Bandung. Keduanya ditangkap di kontrakan masing-masing di Desa Talagamurni, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi pada 19 Februari 2025.

Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan terkait pencurian obat-obat pertanian milik toko Tani Jaya pada Kamis dinihari 30 Januari 2025. Di toko itu para pelaku menjebol tembok.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Blak-blakan Soal Proyek Mangkrak di Akhir Masa Jabatannya

“Terduga pelaku berinisial S dan YLS keduanya melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara menjebol tembok belakang toko dengan menggunakan satu buah linggis,” kata Muhlis dalam rilis yang digelar pada Rabu (12/3/2025).

Setelah kedua pelaku memasuki Toko, lanjut Muhlis, keduanya menggasak berbagai jenis obat-obatan pertanian.

“Korban baru menyadari kejadian ini sekitar pukul 02.30 WIB dan segera melaporkannya ke Polsek Jampangkulon. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp37.745.000,” jelas Muhlis.

Baca Juga :  H. Isep Menikah Hingga 28 Kali. Inilah Alasan Mengejutkan dari Pria Asal Jampangkulon Sukabumi

Unit Reskrim Polsek Jampangkulon kemudian menyelidiki kejadian tersebut dan tanggal 19 Februari 2025 pukul 09.00 WIB menangkap kedua pelaku. Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke jeruji besi Polsek Jampangkulon dan mereka dipastikan lebaran di penjara.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bila perbuatan itu dilakukan karena sedang membutuhkan uang. Keduanya bukan residivis, baru pertama kali,” tutur Muhlis.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 box Fillia 50 ml, 2 box Curacroon, 1 box Curacroon 250 ml, 2 box Avidot, 2 box Bentan 100 ml, 2 box Bentan 50 ml, 1 box Ares, 2 box Antracol 500 ml, 1 buah linggis (alat untuk membobol tembok toko) dan 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih nomor polisi F 8764 SW (digunakan untuk mengangkut barang curian).

Baca Juga :  Termasuk Asep Japar-Andreas, Kepala Daerah Terpilih Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri Jelang Pelantikan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!