Berikut Poin Usulan Bupati Atas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Sukabumi pada Paripurna

Pemerintah daerah berharap perubahan Perda tersebut bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukabumi.

Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Paripurna Pembahasan Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023. | Foto: Dok. DPRD

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan hasil evaluasi Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah.

Perubahan tersebut bertujuan untuk kesesuaian Perda dengan kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Proses perubahan dimulai dengan diselenggarakannya rapat Paripurna pada hari Kamis, 10 April 2025, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, dihadapan para anggota DPRD.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD dan Pemda Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Agenda Utama

Beberapa poin yang diusulkan diantaranya:

1. Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

2. Penyesuaian pajak untuk pengusaha untuk mendukung pengembangan UMKM

3. Penyesuaian Pajak Daya Listrik untuk rumah tangga dan Bisnis

4. Penyesuaian pajak barang dan jasa tertentu

5. Penyesuaian Pajak Kendaraan bermotor

Baca Juga :  Perumda BPR Sukabumi akan jadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi, Bupati Jelaskan Alasannya

6. Penyesuaian Retribusi jasa pelayanan kesehatan dan kebersihan

7. Penyesuaian Retribusi jasa usaha penyediaan tempat, seperti pelelangan ikan, penginapan/villa, kios, los, pasar, kantin, Mess, gedung kantor, workshop, hingga pemanfaatan aset daerah.

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, mengungkapkan bahwa pembahasan perubahan akan dibahas dalam kurun waktu 15 hari yang dimulai dari datangnya surat dari kementrian.

“Pembahasan perubahan akan dilakukan secara maraton. Diharapkan semua pihak diberikan kesehatan dan kelancarannya,” ucap Andreas selepas rapat Paripurna.

Baca Juga :  Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

Selain itu, perubahan Perda tersebut bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukabumi, “berharap cepat selesai agar bisa segera dipergunakan, karena bisa mendongkrak PAD kita,” sambungnya.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada penambahan poin usulan Perda yang di sampaikan Bupati.

“Nanti setiap komisi dan fraksi akan membahasnya, jadi tidak menutup kemungkinan adanya usulan-usulan baru yang tentu saja untuk menyempurnakan perubahan Perda tersebut,” ucap Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!