Palabuhanratu, jubirtvnews.com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama LPKSM Pandawa Lima menggelar audiensi terkait permasalahan supermarket di Palabuhanratu.
Tiga temuan utama disorot yakni pengelolaan limbah yang buruk dan berbau, penjualan makanan kedaluwarsa, serta minimnya keterlibatan supermarket dalam program CSR.
Ketua LPKSM Pandawa Lima, Berli Lesmana, menyebut supermarket tersebut tidak melaporkan pengelolaan limbah sejak 2021 dan masih menjual produk kedaluwarsa. Selain itu, supermarket juga tidak terdaftar dalam forum CSR Kabupaten Sukabumi, melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga: Menyusuri Pelosok: Perjuangan Polisi Sukabumi Bagikan Makanan untuk Siswa di Desa Terpencil
“Limbah yang menimbulkan bau tidak sedap di sekitaran ATM, Makanan yang ditemukan sudah kedaluwarsa beberapa bulan lalu, bahkan Supermarket ini tidak pernah terdaftar dalam forum CSR,” ujar Berli, Kamis (24/10/2024).
Sementara itu, Pihak supermarket, diwakili oleh Senior Sales Executive Arwin, berjanji untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dia mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan internal.
“Kalau seperti itu (ada temuan produk expired) kemungkinan kelalaian, tapi saya tidak mau memastikan karena memang harus kami lihat dulu,” singkat Arwin.