Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan 20 Februari, Pemkab Sukabumi Siap Ikuti Aturan

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, akan mengikuti aturan yang berlaku terkait pelantikan itu sendiri.

Sekda Kabupaten Sukabumi Ikuti Rakor secara virtual di Pendopo Sukabumi bahas persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 | Foto: Dok. Pemkab Sukabumi

JUBIRTVNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, Senin (3/2/2025).

Rapat yang diikuti secara virtual dari Pendopo Sukabumi ini, membahas persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito membeberkan rencana pelantikan yang akan dilakukan serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara. Rencana pelantikan tersebut mengalami perubahan dari yang rencana awalnya pada 6 Februari 2025.

“Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari yang rencana awalnya pada 15 Februari. Sehingga, rencana pelantikan pun kemungkinan berubah menjadi 20 Februari,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan tersebut untuk mengikutsertakan daerah yang ditolak gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga yang akan dilantik serentak merupakan kepala daerah tanpa gugatan dan ditolak Mahkamah Konstitusi.

“Jadi nanti yang dilantik serentak oleh presiden di Ibu Kota Negara, merupakan gubernur/wakil gubernur, wali kota/ wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati yang tanpa gugatan dan yang gugatannya ditolak berdasarkah hasil putusan dismissal pada 4-5 Februari nanti,” ucapnya.

Baca Juga :  Empat Pejabat Eselon IIb Resmi Dilantik Bupati Sukabumi, Termasuk Kepala Dinas Pariwisata dan Disbudpora

Sementara daerah yang gugatannya dilanjut, akan dilantik setelah diputuskan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi dan inkrah. Berkaitan waktunya sendiri, disesuaikan dengan hasil putusannya.

“Kalau yang gugatannya berlanjut, nanti akan berjenjang proses pelantikannya dan disesuaikan berdasarkan hasil putusan. Gubernur nanti oleh presiden, sementara bupati/ wali kota nanti oleh gubernur,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, akan mengikuti aturan yang berlaku terkait pelantikan itu sendiri. Namun untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Kita lihat saja nanti hasil keputusannya bagaimana. Secara prinsip, kami akan mengikuti segala aturan yang berlaku,” tuturnya seperti dikutip dari Media Sosial Pemkab Sukabumi.

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada selama Dua Hari

Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Rumah Direnovasi 3 Tahun Rusak Akibat Luapan Sungai Ci Palabuhan, Dewan Rika Tinjau Lokasi Bencana

Dilansir dari laman mkri.id, Majelis Hakim Konstitusi yang terbagi dalam tiga panel juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, Pada Jumat (31/1/2025).

Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.

Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu (4-5/2/2025) mendatang.

Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.

Baca Juga :  Paripurna Ke-3 Tetapkan Teddy Setiadi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.

Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Seperti diketahui sebelumnya, dugaan penggelembungan suara menjadi salah satu dalil permohonan yang diungkap Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Jawa Barat.

Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1 Iyos Somantri dan Zainul yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2 Asep Japar dan Andreas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *