Tok! DPR RSahkan Pembentukan Pansus Hak Angket Haji 2024

DPR
DPR RI resmi mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Jakarta, jubirtvnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Pansus hak angket haji 2024 itu disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024).

“Seperti nama-nama yang saya sampaikan dan sudah ditayangkan oleh sekretariat, ini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan. Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” ucap Muhaimin.

Baca Juga :  Puncak Hari Nelayan Ujunggenteng Ke-58, Tampilkan Kesenian hingga Sunatan Massal

Kemudian, seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut pun serentak menyatakan persetujuannya. “Setuju,”.

Berita Video Selengkapnya:

Muhaimin menyebut, 30 anggota DPR RI masuk dalam pansus haji ini. Mereka terdiri dari fraksi PDI Perjuangan sebanyak 7 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi Partai NasDem 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 4 orang, Fraksi Partai Demokrat 3 orang, Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan seorang dari Fraksi PPP.

Dari seluruh perwakilan fraksi DPR RI, kemudian ditambah 9 orang yang ditunjuk masuk dalam pansus haji sebagai juru bicara.

Baca Juga :  Kebakaran Kios di Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, selaku pengusul hak angket Haji 2024 mengungkapkan alasan pengusulan pembentukan hak angket ini.

Baca juga: Healthy Cities Summit 2024, Dispar Kabupaten Sukabumi Siapkan Tiga Lokasi City Tour

Dia menyebut, salah satu alasan yang jadi pertimbangan penggunaan hak angket haji 2024 ialah pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Gapoktan di Empat Kecamatan di Wilayah Jampangkulon Ikuti Koordinasi Teknis Akselerasi PAT

“Pada pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.

Editor Video: Wildan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!