Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota Tangkap Pemuda Bawa Celurit di Terminal Lama

Tim Patroli
Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MINI (24) yang kedapatan membawa celurit

Sukabumi, jubirtvnews – Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MINI (24) yang kedapatan membawa celurit yang disembunyikan di balik bajunya. Penangkapan terjadi di kawasan Terminal Lama Sukabumi, Jalan Sudirman, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Sabtu (6/7/2024) malam.

Pemuda asal Kampung Cigadog, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi tersebut ditangkap saat polisi melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di akhir pekan. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat lengkap.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Baca juga: Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota Tangkap Pemuda Bawa Celurit di Terminal Lama

“Memang betul, tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim patroli KRYD Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda yang diduga memiliki dan menyembunyikan senjata tajam jenis celurit berukuran 23 sentimeter,” ujar Astuti Setyaningsih, Minggu (7/7/2024).

Astuti menjelaskan bahwa selain MINI, tim KRYD juga mengamankan tiga unit sepeda motor. Salah satunya milik terduga pelaku, sementara dua unit lainnya diamankan karena pemiliknya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.

“Karena curiga, tim KRYD akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda tersebut dan mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit bergagang kayu yang dililit tali berwarna hitam,” lanjut Astuti.

Saat ini, terduga pelaku masih diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, MINI dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 15 botol minuman beralkohol berbagai merek. Dua botol di antaranya ditemukan saat pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang salah satunya kedapatan membawa celurit, sedangkan 13 botol lainnya diamankan dari beberapa warung jamu.

Baca Juga :  Dugaan Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan, Oknum Panitia Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *