JUBIRTVNEWS.COM – Pria berisial HJ (25 tahun), warga Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, terancam penjara seumur hidup karena terciduk Polisi jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pasalnya dari tangan HJ, Polisi menyita barang bukti berupa 18 paket sabu siap edar dengan berat total 6,16 gram.
HJ sendiri ditangkap di kediamannya pada Senin 12 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Pelaku sehari-hari merupakan seorang tuna karya (pengangguran). Saat ditangkap, kami menemukan barang bukti berupa tas selempang berisi 18 paket sabu siap edar, sebuah pipet kaca, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Selasa (13/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, HJ mengaku baru sekitar satu minggu menjadi pengedar sabu. Barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Adapun modusnya dengan cara sistem tempel atau terduga pelaku dan konsumennya tidak bertemu secara langsung,” tambah Tenda.
Atas perbuatannya, HJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Tenda.









