Tegas! Kominfo Bakal Berikan Sanksi ke Platform Digital yang Masih Tayangkan Konten Judi Online

Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi

jubirtvnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.

Baca Juga :  Dua Selebgram Cantik Ditangkap Polres Sukabumi Terkait Promosi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp500 juta per konten judi online yang ditayangkan di platform digital.

Baca Juga :  Rapat Kerja Perdana Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Bersama 9 Dinas Mitra Kerja dan Pemerintah

Berita Video Selengkapnya:

Baca juga: Viral, Pria Diduga Mencuri Digaruk Warga di Palabuhanratu Sukabumi

Editor Video: Wildan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!