jubirtvnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp500 juta per konten judi online yang ditayangkan di platform digital.
Berita Video Selengkapnya:
Baca juga: Viral, Pria Diduga Mencuri Digaruk Warga di Palabuhanratu Sukabumi
Editor Video: Wildan