JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti secara kritis dan konstruktif proses serta isi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (5/8/2025). Pandangan umum tersebut disampaikan langsung oleh Hera Iskandar, mewakili Fraksi Gerindra.
Dalam kesempatan itu, Hera menegaskan bahwa Perubahan APBD bukan sekadar koreksi administratif, tetapi merupakan langkah strategis yang mencerminkan tanggung jawab fiskal, komitmen pembangunan, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
Transparansi Perubahan Peraturan Bupati Dipertanyakan
Fraksi Gerindra secara tegas mempertanyakan perubahan-perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD yang dinilai tidak dijelaskan secara eksplisit dalam dokumen KUA dan PPAS. Mereka mengajukan tiga pertanyaan:
1. Sudah berapa kali Perbup penjabaran APBD mengalami perubahan?
2. Program dan kegiatan apa saja yang diakomodir atau disesuaikan?
3. Apakah DPRD telah menerima surat pemberitahuan resmi atas perubahan tersebut?
“Ketiadaan informasi eksplisit ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah,” ujar Hera.
Sisa Anggaran Pemilu: Ada Uang Kembali, Tapi Ke Mana?
Fraksi Gerindra juga menyoroti adanya informasi dari KPU Kabupaten Sukabumi terkait pengembalian sisa anggaran pelaksanaan Pemilu ke kas daerah. Namun hingga saat ini, menurut Fraksi, sisa anggaran tersebut belum tercantum dalam KUPA maupun PPAS-P.
Fraksi mempertanyakan berapa besar nilai anggaran yang dikembalikan dan bagaimana status pengelolaannya. Mereka meminta klarifikasi terbuka dari Pemkab agar tidak muncul spekulasi publik.










