Pendaftaran SPMB Jawa Barat 2025
Melansir situs resmi @spmb.jabarprov.go.id, berikut Jadwal Pendaftaran SPMB Jabar TA 2025/2026 Tahap 1
- Pendaftaran & Verifikasi Dokumen SPMB tahap 1
10 Juni 2025 – 16 Juni 2025 - Masa Sanggah Verifikasi
10 Juni 2025 – 17 Juni 2025 - Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi SPMB tahap 1
18 Juni 2025 – 18 Juni 2025 - Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas
18 Juni 2025 – 18 Juni 2025 - Rapat Koordinasi Penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi
18 Juni 2025 – 18 Juni 2025 - Pengumuman hasil SPMB tahap 1
19 Juni 2025 – 19 Juni 2025 - Daftar Ulang SPMB Tahap 1
20 Juni 2025 – 23 Juni 2025
Persyaratan SPMB
Calon murid baru SMA dan SMK, terdiri dari :
a. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya.
b. Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
c. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.
Dokumen Persyaratan Umum
* Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
* Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.
* Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
* Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
* Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
* Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Dokumen Persyaratan Khusus
a. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan domisili (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
b. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah.
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
4. Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
5. Ketentuan nomor 1) sampai 5) hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).
Catatan: Informasi resmi SPMB 2025 SMA, SMK, SLB hanya dapat diakses di website resmi Disdik Jabar di https://disdik.jabarprov.go.id










