Dari kacamatanya, ia menilai ada plus minus dari penetapan pemenang yang dilakukan oleh pansel dan dinas.
Plus nya, pembayaran kas daerah dengan metode dicicil sebulan sekali jelas tidak akan memberatkan siapapun apabila pengelola baru dinyatakan didiskualifikasi oleh dinas selaku pemilik aset eks terminal. Sebab, jika pembayaran kas dilakukan satu tahun berjalan ke depan, proses adendum untuk menggugurkan perusahaan pengelola yang lalai, akan panjang dan sulit dilakukan secara maksimal.
Negatifnya terang dia, komitmen pemerintah untuk menggali sumber PAD jelas tak bisa dilakukan secara optimal. Rata-rata, perusahaan peserta seleksi sudah menyiapkan anggaran sewa setahun untuk membantu mendongkrak PAD dari eks terminal.
“Yang terjadi, dinas minta disetor per bulan. Ini sama saja berlawanan dengan konsep walikota baru untuk menambah kas daerah untuk PAD. Kalau memang waktu itu kita bersepakat siapapun pemenang nya wajib membayar sewa eks terminal untuk satu tahun ke depan secara cash, kenapa ini jadi dicicil tiap bulan,” tegasnya.
Ia sendiri tak mau ambil pusing dengan persoalan seleksi yang terkesan asal-asalan. Menurutnya, pemerintah daerah bersama legislatif tinggal sama-sama melakukan evaluasi terkait eks terminal. Sebab bagaimanapun kata dia, terminal sudirman lama sudah menjadi ikon baru wisata kuliner di Kota Sukabumi. Perputaran uang di sana cukup tinggi karena transaksi ekonomi terjadi setiap hari dan berasal dari semua lapisan masyarakat.
“Kalau menang ada yang janggal, APH saja tinggal turun. Sudah banyak bukti (pelanggaran) nya. Sudah gamblang kok,” paparnya.










