Usut punya usut, PT Sagara diisukan santer direkomendasi oleh kepala daerah baru di Kota Sukabumi. Bocoran dari internal dinas, sebelum seleksi berjalan, ada beberapa orang yang mengaku titipan walikota bolak-balik dinas untuk mendesak percepatan seleksi pengelolaan eks terminal.
“Kami sebenernya risih. Hampir tiap hari selalu membawa-bawa nama pak wali untuk urusan terminal,” kata seorang staf di Disporapar Kota Sukabumi yang mewanti namanya tidak dipublikasikan seraya menegaskan, sosok orang itu berinisial R.
Dugaan persengkokolan diperkuat dengan terbitnya surat edaran kepada seluruh pedagang di terminal lama menimbulkan. Bagaimana tidak, surat tertanggal 15 Maret 2025 terkait serah terima aset eks terminal untuk internal PT Sagara bocor ke hampir semua pedagang.
Surat bernomor KU.03.02.08.05/245/Disporapar/2024 itu menyebut secara jelas bahwa dinas dengan perusahaan pemenang sudah melakukan MOU sebulan sebelumnya yakni 15 Februari 2025 dengan nomor surat KU.03.0208.05/233/DISPORAPAR/2025.
“Padahal seleksinya saja baru dibuka awal Maret kemarin. Kalau memang surat itu salah ketik, kenapa dicap dan ditandatangani oleh Pak Tejo selaku kepala dinas dan malah beredar ke semua pedagang,” sambung sumber tersebut kepada awak media.
Dihubungi secara terpisah, Direktur PT PASS Vega Sukma Yudha tak menampik adanya beberapa kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. Ia bahkan sempat mendatangi DPRD Kota Sukabumi untuk melakukan audiens bersama dua perusahaan lainnya yakni PT Bitake dan PT SAE.
Hanya saja, dari hearing bersama sejumlah pihak terkait, perusahaan yang dinyatakan kalah tak memperoleh jawaban pasti. Sebab, DPRD masih menunggu pertimbangan Walikota Sukabumi Ayep Zaki soal kejanggalan seleksi tersebut.
“Intinya kami tidak mempersoalkan siapapun yang dinyatakan menang (seleksi). Asal semua dilakukan secara terbuka dan fair,” kata Vega.










