Beranda / Daerah / Seleksi Pengelola Eks Terminal Sudirman Sukabumi Diduga Amburadul, Banyak Kejanggalan Terungkap

Seleksi Pengelola Eks Terminal Sudirman Sukabumi Diduga Amburadul, Banyak Kejanggalan Terungkap

“Ini yang jadi masalah. Pansel terkesan memainkan metode persyaratan penentuan calon pemenang dengan asal-asalan dan tidak komit pada kesepakatan awal,” kata salah seorang sumber yang meminta namanya tak disebutkan, Selasa 8 April 2025.

Seminggu berselang atau 11 Maret 2025, pansel kembali membuka seleksi lanjutan, yang kali ini diikuti oleh lima perusahaan calon pengelola eks Terminal Sudirman.

Dalam proses pra kualifikasi, pansel dan lima perusahaan bersepakat untuk mencari pemenang dengan cara skoring penawaran sewa terendah untuk pedagang dan sewa tertinggi untuk kas daerah yang akan menjadi PAD.

Baca Juga :  Yuk Daftar! DKUKM Sukabumi Buka Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian 2025

Kelima perusahaan itu pun diharuskan melengkapi berkas-berkas persyaratan dalam kurun waktu satu hari, dengan beberapa klasifikasi yang diubah. Mulai dari kuota sewa untuk jumlah pedagang yang berjualan dari semula 150 pedagang menjadi 165 pedagang serta perubahan item surat rekomendasi dari perangkat wilayah seperti RT RW sampai kecamatan.

“Ada persyaratan yang terkesan dilonggarkan agar penentuan pemenang bisa dilakukan mulus dan tanpa ribet urus-urus rekom ke sana kemari,” tegas sumber tersebut.

Baca Juga :  Ramai Keluhan Pedagang Kuliner Eks Terminal Sudirman Sukabumi: Omzet Anjlok, Pengelola Baru Disorot

Klimaksnya, dua hari berselang, Jumat 14 Maret 2025, PT Sagara dinyatakan lolos dengan penawaran terbaik versi pansel tanpa membuka semua dokumen penawaran secara transparan kepada para peserta seleksi. Padahal awalnya semua sudah bersepakat, penentuan pemenang akan dilakukan secara bersama dan tanpa ditutup-tutupi.

Perusahaan yang berdomisili di wilayah Baros itu, menang dengan harga penawaran sewa terendah sebesar Rp720 ribu per bulan untuk satu tenan pedagang. Penawaran kas daerah sebesar Rp1.002.000.000,- / tahun. Masalah di sini muncul manakala pada proses pembayaran yang dilakukan ternyata dicicil selama per bulan dengan hitungan angka penawaran kas daerah dibagi 12 bulan atau 12 kali pembayaran.

Baca Juga :  Video: Kisruh IPSI Sukabumi: Mediasi Buntu! Pengprov Angkat Bicara

“Setahu saya semua perusahaan peserta seleksi kecewa. Pansel dalam proses seleksi dengan tegas menyatakan skema penentuan perusahaan pemenang adalah harus membayar sewa eks terminal untuk satu tahun berjalan dan bukan dicicil sebulan sekali. Ini seperti meloloskan perusahaan yang menang tapi tidak siap secara finansial,” bebernya.

Halaman: 1 2 3 4

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!