Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Ramai menjadi kekhawatiran sejumlah pihak, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang telah disahkan bukanlah bentuk kembalinya dwifungsi militer.
Hal ini disampaikan langsung oleh Maruli saat melakukan kunjungan kerja di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 21 April 2025.
Menurutnya, revisi hanya menyentuh tiga pasal yang berkaitan dengan koordinasi internal serta penugasan prajurit TNI di kementerian atau lembaga tertentu.
Berita Video Selengkapnya:
Reporter: Yandi Candra
Editor Video: Asrul









