PPDB Diganti Jadi SPMB, Berikut 4 Jalur Penerimaan Siswa Barunya

bdul Mu'ti menyebut nantinya terdapat empat jalur penerimaan murid baru dalam SPMB. Empat jalur tersebut meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Ilustrasi Bangku Sekolah | Foto: Ilustrasi

JUBIRTVNEWS.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025.

Pergantian nama ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

“Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB Zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari unggahan Instagram @kemendikdasmen, Jum’at (31/1/2025).

Abdul Mu’ti menyebut nantinya terdapat empat jalur penerimaan murid baru dalam SPMB. Empat jalur tersebut meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Mengutip situs resmi @kemdikbud.go.id, berikut penjelasan terkait empat jalur penerimaan murid baru dalam SPMB:

1. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Baca Juga :  PLH Disdik Jabar Hadiri Rakor Wilayah V dan VI. ‘Sosialisasi PPDB Perlu Awak Media’

2. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.

3. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

4. Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Baca Juga :  Even HCS 2024 Ke VI. Pol PP Kabupaten Sukabumi Himbau Pedagang

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut:

Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70%; 2) jalur afirmasi minimal 15%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) tidak ada jalur prestasi.

Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.

Baca Juga :  Kemkomdigi Bakal Terapkan Sistem SAMAN, Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non diskriminatif.

“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat.

Sebagai informasi, forum konsultasi publik ini melibatkan perwakilan kementerian/Lembaga; unsur Kemendikdasmen; Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota; pemangku kepentingan pendidikan termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, kepala sekolah; dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *