JUBIRTVNEWS.COM – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sebanyak 11.543 ekor berhasil diamankan pada Minggu (15/6/2025) dini hari.
Penangkapan ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana perikanan yang ditindaklanjuti tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair. Mereka melakukan patroli di sekitar Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, dan menghentikan satu kendaraan mencurigakan.
Dalam pemeriksaan tersebut dua boks stirofoam berisi ribuan benih lobster ditemukan tanpa dokumen perizinan resmi. Penyidik langsung mengamankan dua pria berinisial PN yang merupakan warga Lebak, Banten dan HM, warga Cianjur, Jabar.
“Keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri,” tegas Brigjen Pol. Idil Tabransyah dalam keterangan persnya, Senin (16/6/2025).
Tak hanya benih lobster, polisi juga menyita satu unit mobil, satu lembar STNK, dua boks stirofoam, dan satu unit ponsel sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 junto Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun untuk barang bukti benih bening lobster yang disita, usai dilakukan pencacahan, ribuan benih tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten.










