Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Dampingi Prabowo Panen Raya Nasional di Jabar, Dedi Mulyadi Curhat Soal Hama dan Jaminan Kesehatan Petani

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Perbaikan Jembatan Bojongkopo Sukabumi Sudah Berprogres, DPRD Minta Pengerjaannya Berkualitas

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Menuju MTQH ke-39 Jawa Barat, Kabupaten dan Kota Sukabumi Resmi Lepas Kafilah Terbaiknya

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!