Beranda / Daerah / Perempuan Bogor Lapor ke Polisi Usai Diduga Diperkosa Pria Asal Cicurug Sukabumi

Perempuan Bogor Lapor ke Polisi Usai Diduga Diperkosa Pria Asal Cicurug Sukabumi

JUBIRTVNEWS.COM – Kasus dugaan pemerkosaan kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi. Seorang perempuan asal Bogor berinisial M (26) melapor ke Polres Sukabumi setelah diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria asal Cicurug berinisial AS (31).

Peristiwa itu terjadi di penginapan sekitar Pantai Cibangban, Kecamatan Cisolok, pada 18 Agustus 2025. Akibat kejadian tersebut, korban kini diketahui mengandung lebih dari dua bulan.

Laporan resmi korban teregister dalam STBL Nomor 557/X/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat, dengan dasar dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan.

Kronologi Kejadian

Dalam keterangannya kepada jubirtvnews.com pada Rabu (22/10/2025), korban M mengisahkan awal mula peristiwa tersebut. Ia diajak oleh pelaku untuk berlibur ke pantai bersama dua teman dan seorang keponakan yang masih duduk di bangku SMK.

Baca Juga :  Syukuran Hari Nelayan Desa Ciwaru Ke-67, Ajak Jaga Situs Budaya Dan Alam

“Awalnya cuma main ke pantai. Di kamar ada dua kasur, saya tidur sama keponakan di kasur atas, sementara dua laki-laki di kasur bawah. Tapi malamnya pelaku AS dan temannya malah naik ke kasur dan tidur di tengah kami,” ujar M.

Korban yang memiliki riwayat asma merasa sesak dan tidak nyaman, sehingga memutuskan pindah ke kasur bawah. Namun, pelaku justru mengikuti dan tidur di sampingnya.

“Sekitar jam tiga dini hari, kejadian itu terjadi. Gak ada kekerasan fisik, tapi setiap saya melawan, dia terus berusaha supaya saya diam,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPPKB Sukabumi Ukir Prestasi di Tingkat Jabar, Sabet Penghargaan Terbaik I Momentum Pelayanan KB Tahun 2025

Dampak dan Upaya Damai yang Gagal

Usai kejadian, M tetap bersikap tenang demi menjaga keponakannya yang sedang tidur di kamar yang sama. Namun, beberapa minggu kemudian, ia menyadari terlambat haid dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa dirinya mengandung.

“Awalnya dia janji mau tanggung jawab, tapi selalu ngulur waktu. Sampai akhirnya saya bilang kalau dia gak datang, saya bakal kasih tahu keluarga,” kata M.

Pertemuan antara kedua keluarga sempat dilakukan pada September 2025, di mana pelaku mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan tanggung jawab. Namun, kesepakatan tersebut diingkari oleh pelaku.

“Dia malah bilang, kalau mau dilaporin silakan, saya cuma bisa kasih dua juta. Saya merasa direndahkan banget,” tutur M dengan nada kecewa.

Baca Juga :  3 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Sukabumi Kota, Barang Bukti Capai 36 Gram

Dilaporkan ke Polres Sukabumi

Awalnya korban melapor ke Polsek Cisolok, namun karena tidak memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), laporan dialihkan ke Polres Sukabumi.

Laporan resmi dibuat pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, disertai surat pernyataan pelaku yang sebelumnya ditandatangani sebagai bukti pendukung.

Korban Tuntut Keadilan

Kini, M yang tengah hamil dua bulan lebih berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar pelaku dapat bertanggung jawab secara hukum.

“Saya cuma ingin dia dihukum dan ini jadi pelajaran. Jangan lagi merendahkan perempuan, apalagi menganggap hal seperti ini sepele,” tegasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!