JUBIRTVNEWS.COM — Suasana di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, mendadak ramai ketika belasan aparat Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi memasuki kawasan tambang emas pada Selasa (10/9/2025) siang.
Hujan gerimis tak menghalangi langkah mereka yang sebagian besar berpakaian preman dan harus menempuh perjalanan kaki sekitar 1,5 kilometer menuju lokasi galian.
Di tempat itu, aktivitas penambangan masih berlangsung. Sejumlah gurandil terlihat berada di sekitar lubang galian ketika polisi tiba. Tak lama kemudian, garis polisi dipasang, menandai berhentinya seluruh kegiatan tambang yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi.
Dari operasi tersebut, enam orang langsung diamankan. Mereka terdiri dari seorang kepala lubang atau penanggung jawab galian, seorang pemilik lahan, dua pekerja tambang, serta dua orang yang diduga berperan sebagai koordinator warga. Seluruhnya digiring ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyebutkan bahwa status mereka masih sebagai pihak yang diperiksa, belum ada yang ditetapkan tersangka.
“Saat ini masih dalam tahap pendalaman terkait praktik pertambangan tanpa izin,” jelasnya.
Salah satu yang diperiksa diketahui pemilik lahan asal Kampung Cileungsing. Dari penelusuran awal, tanah tempat tambang beroperasi adalah lahan pribadi dengan bukti kepemilikan berupa SPPT. Namun, menurut polisi, persoalan utama bukan kepemilikan tanah, melainkan soal izin dan legalitas kegiatan penambangan di wilayah itu.
Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Karung-karung berisi batuan mineral yang diduga mengandung emas disita bersama peralatan tambang sederhana. Tidak ada alat pemurnian emas yang ditemukan di lokasi. Semua perlengkapan yang digunakan bersifat manual.
Sementara itu, hingga pemeriksaan awal, aparat tidak mendapati adanya penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida. Kendati demikian, polisi tak menutup kemungkinan bahwa bahan-bahan berbahaya itu digunakan di tahap pengolahan atau pemurnian di tempat lain.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, lokasi tambang kini dipasangi garis polisi. Hartono memastikan penyidik akan mendalami kemungkinan unsur pidana, baik terkait perizinan maupun potensi pelanggaran lingkungan. “Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan,” katanya.










