Pencurian Motor Terungkap dari Postingan Medsos: Warga Cikujang Sukabumi Ditangkap

Curanmor ditangkap Polsek Parakansalak

Parakansalak, jubirtvnews.com – Seorang warga Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, RS alias Ajid (29), ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Parakansalak, Polres Sukabumi pada Selasa (18/06/24).

Ajid ditangkap setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Parakansalak, tepatnya di depan Madrasah Aliyah Syarikat Islam.

Kapolsek Parakansalak, AKP Dodi Irawan, menjelaskan kronologi kejadian. Pada waktu itu, sekitar pukul 09.00 WIB, pemilik motor sedang menghadiri acara samenan anaknya. Karena area parkir di depan sekolah penuh, motor terpaksa diparkir di pinggir jalan.

Baca Juga : Wanita Tanpa Identitas Tewas Tersambar Kereta Api Siliwangi di Sukabumi

“Setelah menghadiri acara, pemilik motor bergegas pulang, namun motornya sudah tidak ada di tempat parkir awal,” ujar AKP Dodi Irawan, Jumat (21/06/24).

Keberadaan motor yang hilang terungkap melalui media sosial. Korban melihat postingan di grup Facebook jual-beli Cicurug-Cidahu dan Sukabumi yang menunjukkan motor dengan ciri-ciri yang sama. Pemilik motor segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menjelaskan kronologi kejadian.

“Setelah mendapatkan laporan, unit Reskrim Polsek Parakansalak segera mencari pemilik akun Facebook yang memposting motor tersebut,” jelas AKP Dodi Irawan.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalan Sukabumi-Bogor Jadi Tontonan Masyarakat

Pemilik akun Facebook ternyata bukan pelaku yang memposting motor curian. Pemilik akun mengungkapkan bahwa ponselnya sempat dipinjam oleh Ajid untuk memposting motor tersebut.

“Tanpa ragu, kami menangkap Ajid yang kemudian mengakui bahwa motor Honda Supra Fit bernopol F 3943 UJ hasil curian tersebut sudah terjual melalui transaksi COD di wilayah Karangtengah, Cibadak. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Parakansalak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Polisi menerapkan Pasal 363 ayat 1 ke-5e dan/atau Pasal 362 KUHPidana kepada pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain satu STNK kendaraan bermotor Honda Supra Fit No. Pol F 3947 UJ, satu BPKB kendaraan bermotor Honda Supra Fit No. Pol F 3947 UJ, satu unit HP Samsung J1 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, dan satu helm warna hitam merk Yamaha. ***

Baca Juga :  Demi Ciptakan 7 Pesona Pariwisata, Pedagang Geyser Cipanas Cisolok Sukabumi Rela Direlokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *