Daerah  

Penampakan Rumah Bantuan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Alam dari Pemerintah Pusat

Contoh Rumah Hunian tetap mandiri anti gempa di Desa Wanajaya, Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Foto: Jubir TV/Muri

jubirtvnews.com – Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanganan Bencana atau BNPB, akan membangunkan rumah bantuan hunian tetap bagi para korban terdampak bencana alam di berbagai daerah.

Salah satunya hunian tetap mandiri anti gempa yang contoh rumahnya telah dibangun di Desa Wanajaya, Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Rumah berukuran 6×6 ini berdiri kokoh pada sebidang tanah yang tidak jauh dari jalan utama. Jika masuk kedalam, tampak dua ruang kamar, ruang tamu dan satu kamar mandi. Riksa ini dibangun dengan rekomendasi bangunan rumah tahan gempa.

Baca Juga :  PU Wilayah Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Akhir RJIP di Surade

Dengan biaya sekitar 60 jutaan, hunian tersebut dibangun menggunakan bahan dari bata hebeul dengan beratapkan baja ringan dan lantai beralaskan keramik, selain itu kusen jendela beserta pintunya memakai kayu yang layak.

Selanjutnya hunian yang dirasa layak untuk dihuni itu, sudah tersedia Air bersih dan listrik yang siap digunakan oleh penghuninnya.

BNPB bersama Kepala Pelaksana BPBD dari 19 Kabupaten/Kota meninjau langsung Rumah Contoh Hunian Tetap Mandiri bersama wakil Bupati Sukabumi pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga :  Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diberhentikan DKPP karena Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Pada kesempatan ini Kepala BNPB, Suharyanto mengatakan, bahwa pembuatan hunian tetap ini sebagai salah satu bukti pemerintah untuk percepatan rekontruksi bencana, agar kehidupan korban terdampak bisa kembali seperti sedia kala.

“Tentu saja yang paling harus duluan adalah rumah-rumah masyarakat yang hancur terkena banjir dan tanah longsor. Sebagaimana arahan dari bapak Presiden jadi semuanya diganti,” ujar Suharyanto.

Pemerintah berencana melakukan tahap rehab rekontruksi di 19 Kabupaten Kota yang terdampak bencana alam, termasuk Kabupaten Sukabumi.

Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan verifikasi data yang masuk ke BNPB dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Mahasiswa KKM STKIP Binamutiara Sukabumi Bareng Pokdarwis Pantai Minajaya, Edukasi Pelajar SDN Citaritih

Selain itu, bantuan kepada korban akan disesuaikan dengan kriteria rusaknya, yang di tentukan mulai dari pemerintah Daerah hingga Pusat.

“Pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota itu menentukan kriteria rusah. Nah biasanya rusak ringan itu yang dikoreksi rata-rata yang tidak masuk kriteria itu dikeluarkan, tapi yang tidak masuk kriteria juga bukan berarti tidak dibantu sama sekali tetapi ada mekanisme-mekanisme lain, intinya masyarakat yang terdampak akan dibantu,” tandas Suharyanto. (Muri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *