Beranda / Daerah / Pemkab Sukabumi Teken MoU dengan Kejaksaan RI Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemkab Sukabumi Teken MoU dengan Kejaksaan RI Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Republik Indonesia terkait penerapan pidana kerja sosial dalam rangka pemberlakuan KUHP 2023. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, pada Selasa (4/11/2025), bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Acara penandatanganan MoU dan PKS ini dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kejaksaan Negeri bersama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Baca Juga :  Isu Penggabungan Wilayah ke Kota, Sekda Sukabumi Sebut ada Aturannya

Kegiatan yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca Juga :  MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada selama Dua Hari, Menunggu Hasil PHPU Kabupaten Sukabumi

Dalam sambutannya, Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial menjadi salah satu upaya memberikan rasa keadilan bagi para terpidana, karena mereka dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Apalagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggelar pembangunan melalui program padat karya pada tahun 2026 mendatang.

“Seluruh jalan di Jawa Barat harus berdrainase, dan bahu jalan harus memiliki penyapu jalan. Nantinya penyapu jalan adalah para pelaku hukuman sosial. Belum lagi ada program karya bakti TNI dan lainnya, ini akan menyerap ribuan tenaga kerja,” tuturnya.

Baca Juga :  Eka Nandang Resmi Jabat Kepala DPPKB Kabupaten Sukabumi

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi turut didampingi oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!