Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras untuk Jaga Harga Konsumen

Harga Beras
Ilustrasi beras.

jubirtvnews.com – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Baca Juga :  Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman Terkendali Jelang Idul Adha 1445 H

Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.

Baca Juga :  Prabowo Minta Pembangunan Infrastuktur Dijaga Kualitasnya: Ini Dibangun Dengan Uang Rakyat!

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Manggala Garuda Putih Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai di Surade Sukabumi

Berita Video Selengkapnya:

Baca juga: Pergi Cari Kayu, Warga Tegalbuleud Ditemukan Tidak Bernyawa di Dermaga

Editor Video: Asrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!