Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras untuk Jaga Harga Konsumen

Harga Beras
Ilustrasi beras.

jubirtvnews.com – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya.

Berita Video Selengkapnya:

Baca juga: Pergi Cari Kayu, Warga Tegalbuleud Ditemukan Tidak Bernyawa di Dermaga

Editor Video: Asrul

Baca Juga :  Harlah Pancasila 2024, Wabup Sukabumi: Kesejahteraan Meningkat jika Semua Menjalankan Pancasila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *