Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras untuk Jaga Harga Konsumen

Harga Beras
Ilustrasi beras.

jubirtvnews.com – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Baca Juga :  Revalidasi CPUGGp oleh UNESCO, Dispar: Akselerasi Persiapan dalam 5 Hari

Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.

Baca Juga :  Berharap jadi Polsek Cimanggu Sukabumi, Camat Janji akan Bereskan Rehab Pospol

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, Dadang Hermawan Rela Jual Mobil Pribadi

Berita Video Selengkapnya:

Baca juga: Pergi Cari Kayu, Warga Tegalbuleud Ditemukan Tidak Bernyawa di Dermaga

Editor Video: Asrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *