Beranda / Nasional / Pemerintah Resmi Luncurkan TUNAS, Kebijakan Baru Lindungi Anak Indonesia di Dunia Digital

Pemerintah Resmi Luncurkan TUNAS, Kebijakan Baru Lindungi Anak Indonesia di Dunia Digital

JUBIRTVNEWS.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS), dalam melindungi anak di ruang digital.

“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Prabowo dalam peluncuran kebijakan di Istana Negara, Jumat (28/3/2025) seperti dikutip dari situs komdigi.go.id.

Lebih lanjut, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi TUNAS agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

“Saya mengajak semua pihak, orang tua, pendidik, masyarakat, dan penyelenggara platform digital, untuk bergotong royong menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Inilah saatnya kita melangkah bersama, menjaga anak-anak kita, demi masa depan Indonesia yang lebih hebat,” tutur Prabowo.

Baca Juga :  Dampingi Prabowo Panen Raya Nasional di Jabar, Dedi Mulyadi Curhat Soal Hama dan Jaminan Kesehatan Petani

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan TUNAS menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet.
Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” kata Meutya Hafid.

Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi:

Baca Juga :  Penguatan Kepemimpinan! Kepala Daerah Baru Jalani Retret di Akmil Magelang Termasuk Bupati Sukabumi Asep Japar

• Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
• Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
• Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
• Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
• Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Baca Juga :  DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP Perlindungan Anak merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunan PP tersebut melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.

“Dukungan luas dari masyarakat dan para orang tua termasuk tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt bahkan sejumlah penyedia platform digital memberikan dukungan positif dalam menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital Indonesia menjadi ruang digital yang lebih aman dan juga lebih ramah anak,” ucap Meutya.

Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan TUNAS.

Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!