JUBIRTVNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Iyos Somantri dan Zainul.
Melansir laman mkri.id, permohonan Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Iyos Somantri dan Zainul diputuskan tidak diterima MK.
Hal demikian diputuskan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan, Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Sukabumi ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa MK memutuskan demikian karena mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan tersebut mengatur syarat ambang batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Sukabumi, yakni 0,5 persen atau setara 5.319 suara. Akan tetapi, Pemohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 memperoleh 498.990 suara.
Adapun Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2, Asep Japar dan Andreas sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 564.862 suara.
Dari perolehan suara tersebut, maka selisih perolehan suara di antara kedua pihak mencapai 65.872 suara atau 6,19 persen dan melewati syarat ambang batas. Karena itulah Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Kabupaten Sukabumi.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertmbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Ketentuan Pasal 158 ini menurut Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat dikesampingkan, sebab Pemohon tidak dapat meyakinkan dalil-dalil permohonannya, “Terlebih terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus,” kata Arsul.
Adapun dalam permohonan yang dibacakan di Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon sebelumnya mendalilkan adanya penggelembungan suara di 469 tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian Pihak Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistemmatis, dan masif (TSM).
Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di 469 TPS di 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS yang dimaksud tidak sah.
Sumber: mkri.id