Beranda / Nasional / MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

JUBIRTVNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) akan dilakukan secara terpisah antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Putusan ini menghapus skema Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak”.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa mulai Pemilu 2029, Pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden) harus dipisahkan dari Pemilu daerah atau lokal (untuk memilih anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota).

Baca Juga :  Sidang MK Kedua: KPU Kabupaten Sukabumi Bantah Tudingan Penggelembungan Suara

Alasan MK Hapus Pemilu Serentak 5 Kotak

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa model Pemilu serentak 5 kotak yang menyatukan pemilihan legislatif dan eksekutif pusat maupun daerah, mengakibatkan pemilih kesulitan dan pemilu tidak efisien. Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu justru akan meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi rakyat.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Knalpot Brong, Berlaku Mulai 25 Agustus 2025

MK juga menyoroti masalah pembangunan daerah yang cenderung tenggelam di tengah isu nasional saat Pemilu serentak. Hal ini menghambat fokus masyarakat terhadap calon kepala daerah dan persoalan lokal.

Pengaruh terhadap Partai Politik dan Kualitas Penyelenggara Pemilu

Dalam pertimbangan lainnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa jadwal Pemilu yang terlalu berdekatan melemahkan kelembagaan partai politik. Mereka terpaksa mengutamakan popularitas ketimbang kualitas kader karena waktu yang sempit untuk perekrutan calon legislatif maupun eksekutif.

Baca Juga :  Lazismu Jawa Barat Raih Penghargaan Laporan Terbaik di Rakernas 2026 Banjarmasin

“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

Halaman: 1 2

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!