Mendagri Tito: Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian saat di wawancara oleh wartawan kompleks Senayan, Jakarta

JAKARTA, jubirtvnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Asjap dan Yudha Duduk Bareng Bahas F2 untuk Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi

“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujar Tito, di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca Juga :  Cegah dan Tindak ASN-Kades Tidak Netral, Bawaslu Daerah Bertemu Sekda di Pendopo Kabupaten Sukabumi

Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.

Baca Juga :  DPRD Umumkan Hasil Penetapan Cabup dan Cawabup Sukabumi Pilkada 2024

Berita Video Selengkapnya: 

Baca juga: Sejarah! Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Piala Dunia 2026

Editor Video: Wildan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!