Mendagri Tito: Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian saat di wawancara oleh wartawan kompleks Senayan, Jakarta

JAKARTA, jubirtvnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  DLH Sukabumi Tampilkan Cosplay Florikultura Ramah Lingkungan di Festival Suka Bunga

“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujar Tito, di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Ajak ASN Perkuat Pelayanan Publik dan Dukung Program 'Satu Pejabat Satu Ibu Asuh'

Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.

Baca Juga :  DPPKB Kabupaten Sukabumi Dorong Pasangan Muda untuk Merencanakan Keluarga Sejak Dini

Berita Video Selengkapnya: 

Baca juga: Sejarah! Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Piala Dunia 2026

Editor Video: Wildan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!