Beranda / Daerah / Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Kades Cikujang Sukabumi Ditahan di Lapas Perempuan Bandung

Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Kades Cikujang Sukabumi Ditahan di Lapas Perempuan Bandung

JUBIRTVNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, memasuki babak baru. Tersangka Heni resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dan langsung ditahan.

Penyidik Polres Sukabumi Kota menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukabumi, Senin 28 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan tahap dua, tersangka langsung dititipkan di Lapas Perempuan Bandung selama 20 hari.

Baca Juga :  Narkotika Hingga Tindak Kekerasan Dimusnahkan Kejari Sukabumi

Heni Mulyani diduga kuat menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Total kerugian negara mencapai Rp500 juta lebih. Tersangka juga disangkakan telah menjual aset desa berupa Posyandu. Dalam kasus ini, ada 20 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Sukabumi Kota,” jelas Agus dikutip dari tribratanews.jabar.

Agus menambahkan, dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Baca Juga :  Video: Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau, Kejari Sukabumi Gelar Pasar Murah di Cibadak

“Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Heni dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Detail Hasil Penyelidikan Polres Sukabumi Kota

KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, membeberkan temuan hasil penyelidikan lebih lanjut. Ia mengungkap bahwa Kades Cikujang tidak hanya menyelewengkan dana desa, tetapi juga menjual bangunan Posyandu yang dibangun dengan anggaran dana desa.

Baca Juga :  Kades Cikujang Ditahan, DPMD Sukabumi Tunjuk Plt dan Peringatkan Seluruh Desa!

“Posyandu itu berada di tanah pribadi Kades Cikujang. Yang dijadikan kerugian negara adalah bangunan yang diperjualbelikan sebesar Rp25 juta,” terang Iptu Irfan.

Selain itu, Heni Mulyani juga diduga melakukan korupsi dari pengelolaan sawah milik desa dan menyelewengkan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama periode 2019–2023.

Keberhasilan Polres Sukabumi Kota membongkar kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian akan terus mengawal penggunaan anggaran desa untuk kesejahteraan masyarakat, serta menindak tegas pihak yang melakukan penyelewengan dana publik.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!