Beranda / Parlemen / Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Minimnya Kesiapan PT Wilton Saat Pengawasan, Dokumen Penting Tak Ditunjukkan

Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Minimnya Kesiapan PT Wilton Saat Pengawasan, Dokumen Penting Tak Ditunjukkan

JUBIRTVNEWS.COM – Kunjungan kerja pengawasan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi ke lokasi tambang PT Wilton Wahana Indonesia di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kamis (8/1/2026), justru mengungkap persoalan mendasar terkait kesiapan administrasi dan komunikasi perusahaan dengan lembaga pengawas.

Alih-alih mendapatkan penjelasan komprehensif, Komisi II DPRD mendapati pihak perusahaan belum mampu memperlihatkan sejumlah dokumen krusial yang menjadi dasar legalitas operasional pertambangan. Padahal, PT Wilton Wahana Indonesia diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak tahun 2011 melalui kerja sama dengan PT Borneo sebagai pemegang IUP.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Taopik Guntur, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari mandat pengawasan yang melekat pada fungsi legislatif, khususnya terhadap sektor pertambangan yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga :  Hilang Kendali, Pemotor di Simpenan Sukabumi Terjatuh dan Terlempar ke Parit

“Pengawasan ini bukan semata formalitas. Kami ingin memastikan perusahaan taat aturan, mulai dari IUP, AMDAL, tata ruang, hingga kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan. Termasuk apakah mereka sudah terdaftar dalam Perda TJSKPBL Nomor 5 Tahun 2023,” ujarnya.

Namun, dari hasil pemeriksaan di lapangan, dokumen-dokumen yang diminta belum dapat ditunjukkan. Komisi II pun memberikan tenggat waktu hingga Senin mendatang agar perusahaan melengkapi seluruh administrasi yang diminta.

Situasi ini menjadi perhatian serius DPRD, mengingat status IUP Operasi Produksi yang telah dimiliki perusahaan selama lebih dari satu dekade. Menurut Taopik, secara logika dan aturan, perusahaan seharusnya sudah menjalankan aktivitas produksi serta memenuhi kewajiban pajak dan kontribusi bagi daerah.

Baca Juga :  Video: Reses di Surade Sukabumi, Dewan Erpa Aris Serap Aspirasi Warga Sindanghayu

“Justru ini yang ingin kami dalami. Dengan usia izin yang cukup lama, apakah kewajiban perusahaan kepada negara dan masyarakat sudah benar-benar dijalankan?” tegasnya.

Komisi II DPRD bahkan membuka kemungkinan merekomendasikan audit menyeluruh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat apabila perusahaan tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan.

Di sisi lain, perwakilan PT Wilton Wahana Indonesia, Budi, mengakui pihaknya belum dapat memberikan penjelasan maksimal. Ia berdalih kunjungan tersebut baru diketahui pada hari yang sama, sementara pimpinan perusahaan serta Kepala Teknik Tambang (KTT) tidak berada di lokasi.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor di Bojonggenteng Sukabumi: 1 Orang Meninggal, 2 Terluka

“Kami belum bisa menjawab secara teknis karena pimpinan tidak hadir dan KTT sedang dinas luar. Semua akan kami sampaikan ke manajemen untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pola komunikasi perusahaan dengan pemerintah daerah serta kesiapan menghadapi pengawasan publik. DPRD menilai, keterbukaan dan kepatuhan administrasi merupakan prasyarat mutlak agar aktivitas pertambangan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat sekitar.

Pengawasan lanjutan pun dipastikan akan terus dilakukan, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas sektor pertambangan di Kabupaten Sukabumi.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!