JUBIRTVNEWS.COM – Suara bising knalpot brong kembali meresahkan warga. Satlantas Polres Sukabumi bersama Polsek Cikakak menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penindakan tegas terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar di wilayah Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/4/2025).
Kanit Regident Satlantas Polres Sukabumi, IPDA Ahmad Prio Gunawan mengatakan, keluhan warga soal kebisingan dari kendaraan berknalpot brong semakin meningkat, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
“Masyarakat merasa terganggu dan tidak nyaman. Banyak yang menyampaikan langsung melalui media sosial maupun saat bertemu petugas di lapangan,” ujar IPDA Prio.
Merespons keresahan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melaksanakan operasi gabungan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
“Bisingnya knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu ketenangan warga. Kami ingin hadirkan rasa aman dan nyaman kembali,” katanya.
Untuk pengendara yang kedapatan membawa surat-surat lengkap namun tetap menggunakan knalpot brong, petugas meminta agar knalpot diganti dengan versi standar sesuai aturan.
IPDA Prio juga mengimbau agar masyarakat turut berperan menjaga ketertiban berlalu lintas dan tidak ragu melaporkan gangguan serupa.
“Tidak ada tempat bagi pelanggar lalu lintas, terutama yang merugikan kenyamanan bersama. Mari bersama ciptakan suasana berkendara yang aman dan damai,” tegasnya.









