Beranda / Parlemen / Kepastian Status! DPRD Sukabumi Pastikan Guru Honorer Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

Kepastian Status! DPRD Sukabumi Pastikan Guru Honorer Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

JUBIRTVNEWS.COM – Ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi akhirnya mendapatkan kepastian status pengangkatan. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, memastikan bahwa para guru honorer di daerah tersebut akan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tanggal 4 Desember 2025 mendatang.

Kepastian ini disampaikan Ferry Supriyadi dalam audiensi yang digelar bersama Dewan Pengurus Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Sukabumi di Aula Dinas Pendidikan, Senin (1/12/2025). Pertemuan tersebut bertujuan merespons kegelisahan para tenaga pendidik non-ASN terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah mengakomodir semuanya,” ujar Ferry kepada wartawan.

Baca Juga :  Pisah Sambut Bupati Sukabumi, DPRD Dukung Kepemimpinan Baru

Ferry menegaskan bahwa kebijakan ini menjamin seluruh guru honorer terakomodir. Ia memastikan tidak ada satu pun guru yang tersingkir atau dirugikan.

“Semua sudah dimasukkan menjadi tenaga kerja PPPK paruh waktu, dan tidak ada yang menjadi korban. Pemerintah hadir, dan ini harus kita syukuri bersama,” ungkapnya, sembari menyebut langkah ini sebagai simbol keberpihakan pemerintah daerah.

Besaran Upah Masih Finalisasi

Terkait kesejahteraan, Ferry menjelaskan bahwa besaran upah untuk PPPK paruh waktu saat ini masih dalam proses finalisasi. Pemerintah tengah menyusun formula penghasilan berdasarkan beberapa sumber sesuai regulasi yang berlaku.

“Upah PPPK paruh waktu sedang digodok. Insyaallah nilainya pantas untuk teman-teman, sambil menunggu proses menuju PPPK penuh waktu,” kata Ferry.

Baca Juga :  Video: Penurunan APBD Sukabumi TA 2026 Jadi Tantangan Pembangunan, Bupati: Tetap Semangat!

Dalam kesempatan itu, Ferry juga memberikan apresiasi kepada AHN atas perjuangan yang konsisten, terorganisasi, dan santun dalam memperjuangkan hak para honorer.

“Satu tahun ini kami bersama teman-teman AHN terus berjalan dan bergerak bersama. Alhamdulillah, hari ini hasilnya mulai bisa dirasakan. Saya ucapkan selamat untuk semuanya,” ucapnya.

Pelantikan pada 4 Desember 2025 mendatang dipandang sebagai momentum besar bagi dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi. Selain memastikan status hukum dan kedudukan guru honorer, kebijakan ini diharapkan meningkatkan fokus, kualitas, dan kesejahteraan para pendidik.

Ferry berharap langkah ini dapat menjadi fondasi kuat untuk peningkatan mutu pendidikan daerah hingga tercapainya PPPK penuh waktu bagi para guru. “Saya berharap ini menjadi awal kebangkitan kualitas pendidikan serta peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Baca Juga :  Dermaga Cisolok Sukabumi Terbengkalai Akibat Status Aset: Nelayan Mengadu, DPRD Janji Perjuangkan!

Lima Rekomendasi AHN

Dalam audiensi tersebut, DPD AHN turut menyampaikan lima rekomendasi penting kepada DPRD dan Pemkab. Rekomendasi ini bertujuan memastikan kebijakan berjalan adil, transparan, dan sesuai regulasi nasional, terutama mengenai:

Klarifikasi dasar hukum penggajian PPPK Paruh Waktu.

Pemantapan skema penggajian (nominal, sumber anggaran, dan waktu realisasi).

Kesesuaian kebijakan daerah dengan UU ASN 2023.

Keadilan kesejahteraan tenaga pendidik.

Usulan penataan penggajian Paruh Waktu (R3 dan R4) agar tidak menimbulkan kesenjangan.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!