Beranda / Kriminal / Kejari Telusuri Aliran Dana Korupsi Retribusi Wisata Eks Kadisporapar Kota Sukabumi

Kejari Telusuri Aliran Dana Korupsi Retribusi Wisata Eks Kadisporapar Kota Sukabumi

JUBIRTVNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kini menelusuri aliran dana haram dalam kasus dugaan korupsi retribusi objek wisata daerah yang menyeret mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho (TCN), sebagai tersangka.

Penyidik memastikan fokus utama saat ini adalah mengetahui ke mana uang hasil penyisihan retribusi Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis itu mengalir.

“Penyidik memastikan fokus utama saat ini adalah mengetahui ke mana uang hasil penyisihan retribusi itu mengalir,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, kepada awak media, Selasa (9/12/2025) di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Haris menyebut dugaan aliran dana hasil penyisihan yang mencapai ratusan juta rupiah itu masih didalami lebih jauh, termasuk kemungkinan digunakan untuk kegiatan kampanye atau mengalir ke pihak lain.

Baca Juga :  Misteri Munculnya Plt IPSI Sukabumi, Pengurus Minta KONI Bersikap Tegas

Perkembangan Penyidikan

Haris menjelaskan, kasus ini pertama kali muncul dari laporan masyarakat, kemudian dikembangkan melalui penyidikan sejak April hingga Juni 2025.

“Awal mula terungkap dari laporan masyarakat juga yang kita tindak lanjuti kemudian kita kembangkan,” jelasnya.

Dari penyidikan sementara, dugaan korupsi terjadi pada penerimaan retribusi dua objek wisata daerah. Pendapatan yang seharusnya disetor ke kas daerah diduga tidak disetorkan seluruhnya.

“Memang ada pendapatan harus disetor ke kas negara atau daerah tapi disisihkan. Kemudian dibuat seolah-olah semua sudah disetor,” terang Haris.

Selain Tejo yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA), penyidik juga menetapkan tenaga kerja sukarela (TKS) di Disporarapar, Sarah Salma (SS), sebagai tersangka yang diduga membantu proses penyisihan dana. Sejauh ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa.

Baca Juga :  65 Ribu Rokok Ilegal Diamankan di Sukabumi, Tersebar di 4 Kecamatan dari Surade hingga Ciracap

Ancaman Hukuman dan Potensi Tersangka Lain

Penyidik membuka kemungkinan akan munculnya tersangka lain dalam kasus ini.

“Masih dalam proses penyidikan, kemungkinan bisa saja ada (tersangka lain) karena masih dalam proses penyidikan,” beber Haris.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi dan dinilai kooperatif. Haris memastikan proses penyidikan berjalan normal tanpa hambatan berarti.

Terkait potensi keterlibatan Kepala Daerah, Haris menyatakan penyidik masih mengikuti perkembangan fakta hukum yang ada. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Respons Wali Kota Ayep Zaki

Terpisah, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan kasus tersebut merupakan warisan masa lalu.

Baca Juga :  Kental Budaya, Pisah Sambut Bupati 2025: Tongkat Estafet Kepemimpinan Menuju Sukabumi Mubarokah

“Masalah hukum di Kota Sukabumi saya serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Itu masalah masa lalu, insyaAllah ke depan akan ditindak agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” kata Ayep Zaki.

“Saya enggak banyak komentar karena memang masalahnya di masa sebelum saya menjabat,” tambahnya.

Diketahui, Tejo kini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Demi menghindari kekosongan jabatan dan gangguan pelayanan publik usai penetapan tersangka, Pemkot Sukabumi resmi menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil.

Wali Kota menegaskan langkah ini harus segera diambil karena pelayanan administrasi kependudukan bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Saya serahkan sepenuhnya proses hukum kepada APH. Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Plt-nya sudah ada, Bu Reni,” kata Ayep Zaki.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!