JUBIRTVNEWS.COM – Penanganan kasus dugaan perusakan rumah singgah yang terjadi saat kegiatan retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru.
Delapan tersangka diserahkan oleh Polres Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, beserta sejumlah barang bukti, untuk segera diproses dalam persidangan.
Para tersangka berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), dan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama, pengrusakan, dan penghasutan.
Pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (4/8/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, sebuah villa yang digunakan sebagai lokasi retret oleh pelajar Kristen diduga diserang dan dirusak secara bersama-sama oleh sekelompok warga.
“Setelah menerima laporan dari pihak korban, kami bergerak cepat. Dalam waktu 2 x 24 jam, delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Samian, Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka dijalankan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menyerahkan delapan orang tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak dalam kasus pengrusakan rumah singgah atau villa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu-isu liar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Polri berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tuturnya.









