Beranda / Daerah / Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Cikahuripan Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Cikahuripan Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara

JUBIRTVNEWS.COM — Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial UMJ, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2021–2023.

Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, MA, yang lebih dulu diseret ke meja hijau atas dugaan korupsi serupa. Dari hasil persidangan MA, terungkap bahwa UMJ ikut menikmati hasil penyalahgunaan dana desa, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Akan Relokasi Rumah di Bantaran Sungai Cipalabuan Sukabumi

“Penetapan tersangka terhadap UMJ merupakan hasil pengembangan dari kasus Sekdes. Dalam persidangan, terungkap bahwa Kades turut menikmati hasil korupsi,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Kamis (11/9/2025)

Menurut hasil penyidikan Kejaksaan, total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp350 juta. Dari jumlah itu, UMJ diduga menerima sekitar Rp17 juta untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

Baca Juga :  Kafe Lokopi di Surade Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp400 Juta

Kasi Intelijen Kejari Sukabumi, Erlangga Putra, pada Senin, 9 September 2025, menjelaskan bahwa selain aliran dana ke pribadi UMJ, sejumlah proyek pembangunan di desa terindikasi mark-up dan laporan realisasi fiktif.

“Kami menemukan adanya penyimpangan anggaran, mulai dari pengadaan sumur bor hingga pembangunan jalan desa. Ada kegiatan yang dilaporkan selesai, padahal faktanya tidak sesuai,” ujar Erlangga.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Angkat Bicara soal 2 ASN DLH Jadi Tersangka Korupsi Truk Sampah

Dalam penggeledahan, Kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp43 juta, dokumen keuangan desa, perangkat komputer, rekening koran, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi dana desa. Semua barang bukti ini diserahkan ke Kejaksaan sebagai penguat berkas perkara.

UMJ dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Sidang terhadap UMJ akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam waktu dekat.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!