JUBIRTVNEWS.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman bersama unsur Forkopimda mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi serta Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-04 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual bersama Kementerian Hukum dan HAM RI dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (16/5/2025).
Sekda Ade menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi menjadi daerah pertama di Provinsi Jawa Barat yang telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Alhamdulillah, seluruh Musdesus di Kabupaten Sukabumi telah tuntas. Dari 381 desa dan 5 kelurahan yang ada semuanya telah menyatakan kesiapan. Saat ini, kami tengah menyiapkan pembuatan akta notaris sebagai tahap lanjutan,” ujar Ade.
Ade menjelaskan, guna mempercepat proses legalisasi koperasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Dinas Koperasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sukabumi. Setelah MoU ditandatangani, pembuatan akta notaris pendirian koperasi akan segera dilaksanakan.
“Kami menindaklanjuti instruksi Presiden karena program ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sekda Ade berharap implementasi koperasi di Kabupaten Sukabumi dapat menyejahterakan taraf perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi menegaskan bahwa proses pembentukan Koperasi Merah Putih perlu dukungan semua pihak.
“Oleh karena itu hari ini kami mendampingi Pak Sekda untuk melakukan kesamaan persepsi dalam menindaklanjuti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yaitu penerbitan akta notaris koperasi,” ujarnya.
Gun Gun kemudian meminta kepada para Kades dan Lurah sebagai pengawas program ini dapat mengawal dan memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dilengkapi.
“Sehingga proses selanjutnya tidak terhambat,” tandasnya.










