Beranda / Lifestyle / Jelang Idul Adha 2025, Ini Panduan Memilih Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam

Jelang Idul Adha 2025, Ini Panduan Memilih Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam

JUBIRTVNEWS.COM – Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam di seluruh Indonesia bersiap menjalankan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, atau unta.

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI) Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki dampak sosial, karena daging hewan kurban dapat diberikan kepada orang yang kurang mampu.

Setidaknya dalam kurun waktu setahun sekali orang yang kurang mampu dapat merasakan daging hewan kurban. Ini merupakan bentuk kebaikan dari orang yang berkurban (mudhohi) untuk menolong sesama, terutama kaum Muslim yang membutuhkan protein dari daging hewan kurban.

Baca Juga :  Dukung Gerakan Zakat, Bupati Sukabumi Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Namun, sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, wajib bagi umat Islam untuk mengetahui apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Berikut syarat-syarat hewan kurban menurut Baznas:

Syarat Hewan Kurban

1. Hewan ternak

Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.

Baca Juga :  BAZNAS Jampangkulon Sosialisasikan Layanan Zakat Infak Sedekah untuk Masyarakat

2. Usia hewan yang cukup

Memperhatikan usia hewan kurban juga merupakan hal yang wajib. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Bebas dari cacat

Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.

Baca Juga :  Musim Hujan Mulai Intens, Ini 8 Tips untuk Nikmati Liburan di Sukabumi dengan Aman dan Nyaman

4. Bukan hewan yang memakan najis

Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.

Dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut, diharapkan ibadah kurban dapat terlaksana dengan baik, sesuai syariat, dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!