Daerah  

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029

Gaji dan Tunjangan
Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Dok. Setwan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 akan menerima gaji dan tunjangan bulanan antara Rp42 juta hingga Rp52 juta.

Humas DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Parihin, menjelaskan bahwa pendapatan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa komponen, antara lain uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Baca Juga :  Seorang Pria di Ciracap Ditemukan Tergantung di Rumah Anak, Diduga Akibat Depresi

“Gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujar Irfan.

Baca Juga :  Telat Perbaiki Lampu Lalulintas di Palabuhanratu, Dishub Kabupaten Sukabumi Paparkan Alasannya

Baca juga: Penuh Syukur, Asep Japar Resmi Dapat SK Maju Pilbup Sukabumi 2024 dari Golkar

Irfan menambahkan bahwa besaran tersebut bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada klasifikasi daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Penetapan ini didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan pendapatan asli daerah.

Baca Juga :  RKPD Kabupaten Sukabumi 2026 Mulai Disusun, Ketua DPRD Tekankan 4 Poin Penting

“Gaji dan tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sudah termasuk potongan PPh 21 sebesar 15 persen,” jelasnya.

Berikut adalah rincian total gaji dan tunjangan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *